Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa, 7 Desember 2021. (Biro Adpim Jabar/Yogi Prayoga S)
KOTA BANDUNG, BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari Pemerintah Pusat tidak mengurangi kewaspadaan di daerah untuk tetap menerapkan pengetatan di berbagai tempat.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan bahwa PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Maka dari itu, Gubernur tetap mengimbau masyarakat Jabar agar tetap waspada, sesuai dengan zona risiko penularan di daerahnya.
“Saya sampaikan bahwa dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” katanya dalam Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometologi
Pengetatan di Jabar akan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik. Gubernur bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana berkomitmen akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Nataru di Jabar tetap kondusif.
“Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik dan massal di hotel di gedung-gedung di tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” ujarnya.
Selain di tempat yang biasa didatangi masyarakat untuk merayakan Nataru. Gubernur pun meminta pihak kepolisian beserta unsur TNI untuk melakukan patroli di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan.
“Berikutnya adalah tetap ada pengetatan di jalur jalur lalu lintas kemudian juga transportasi,” sebutnya.
Baca Juga: Reses, BOP Tak Kunjung Cair, Achmad Ru'yat Langsung Telepon Kepala BPKAD Jabar
Kepada masyarakat Jabar, Ridwan Kamil mengimbau agar tetap berdiam di rumah saat merayakan pergantian malam tahun baru. Ia berpesan agar menjadikan perayaan tahunan ini sebagai sarana berkontemplasi dalam menjalani berbagai aktivitas di tahun 2021.
“Jadi saya imbau masyarakat tak usah banyak melakukan kegiatan di libur Nataru karena itu akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian berlebihan. Kita syukuri nikmat pergantian tahun di rumah dimaksimalkan bersama keluarga, berkontemplasi mensyukuri nikmat Tuhan masih diberi umur dan sehat dalam menyambut 2022 dengan semangat baru semangat optimis,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa kegiatan penyekatan atau biasa disebut check point di berbagai titik akan tetap berlaku. Hal tersebut untuk meminimalisasi kerumunan di satu tempat.
“Kegiatan penyekatan atau check point tetap kita laksanakan untuk membatasi kerumunan di suatu tempat atau suatu jalur,” sebut Suntana.
Baca Juga: Perkuliahan di ITB Kampus Cirebon Akan Dimulai 17 Januari 2022
Suntana menyebut penyekatan akan berlaku di gerbang Tol Cileunyi dan Tol Cikampek serta ruas jalanan protokol lainnya. Rencananya ada enam titik lokasi yang akan diberlakukan pembatasan.
“Seperti biasa kita akan melakukan penyekatan di wilayah Tol Cileunyi, dan Cikampek dan berbagai ruas jalan lain, ada lima sampai enam tempat yang akan disekat dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat. Kita harus pastikan masuk ke Jabar ini sudah harus vaksinasi dan standar prokes,” ungkapnya.
Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, Kapolda tetap mengimbau masyarakat Jabar agar tidak keluar rumah selama malam pergantian tahun. Terkait kegiatan konvoi pun, ia menekankan bahwa tidak akan diberi izin.
“Sesuai yang disampaikan Pak Gubernur masyarakat agar tidak pergi ke luar rumah dan nikmati Nataru dengan berkumpul bersama keluarga dirumah masing-masing, konvoi tidak boleh, konvoi perayaan tahun baru di tempat publik kita tidak akan berikan izin,” pungkasnya.
(Ida)
Baca Juga:
Presiden Tinjau Penanganan Erupsi Gunung Semeru dan Warga Pengungsi
Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Segera Dimulai
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Bandung Diperketat
WHO: 6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian COVID-19 Omicron
Forum RW Kota Bandung Akan Menggelar Muskot Maret 2022
Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3