Ilustrasi / Foto: dok. spesimen BI - Istimewa
Jakarta, Beritainspiratif.com - Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Baca Juga: Perkuliahan di ITB Kampus Cirebon Akan Dimulai 17 Januari 2022
Dalam keterangan resmi BI, Rabu (8/12/2021) Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
"Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran," ungkap Erwin.
Baca Juga: Alat uji PCR mBioCov-19 Bio Farma dan Nusantics mampu deteksi Omicron
"Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Info lebih lanjut: Telp. 021-131, Email : bicara@bi.go.id
(Ist)
Baca Juga:
Presiden Tinjau Penanganan Erupsi Gunung Semeru dan Warga Pengungsi
Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Segera Dimulai
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Bandung Diperketat
WHO: 6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian COVID-19 Omicron
Forum RW Kota Bandung Akan Menggelar Muskot Maret 2022
Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3