Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya di Gedung DPRD Jabar, Rabu (8/12/2021) / Foto: HUmas DPRD Jabar
Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diperluas, mengingat RUU tersebut tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja.
Hal itu dikatakan Abdul Hadi menanggapi hasil Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Rabu (8/12/2021) di Bandung.
Dalam rapat pleno tersebut, mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Hanya satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Alat uji PCR mBioCov-19 Bio Farma dan Nusantics mampu deteksi Omicron
Menurut Abdul Hadi pemahaman harus diperluas, karena minat baca bangsa Indonesia masih kurang.
"Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi," kata politisi PKS tersebut.
Menurut Gus Ahad sapaan Abdul Hadi, kondisi politik di Indonesia saat ini bisa dibilang tidak berimbang. Keputusan dari pusat harus diterima.
"Saya rasakan pertarungan ideologis lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di Provinsi Kabupaten/ Kota lebih cair," ucapnya.
Sebelumnya Abdul Hadi sempat menerima audiensi dari beberapa organisasi Islam dan Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat, mengenai penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS.
"Saya sepakat untuk menolak RUU tersebut , " tegasnya.
(Adi)
Baca Juga:
PPKM Level 3 NATARU Dibatalkan
Mulai 9 Desember, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak Lewat Aplikasi Pintar
Perkuliahan di ITB Kampus Cirebon Akan Dimulai 17 Januari 2022
Ridwan Kamil Ajak Sri Sultan Hamengku Buwono X Bernostalgia di Bandung
Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Segera Dimulai
Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3