Yana Mulyana saat menghadiri Musyawarah Distrik X Angkatan Muda Siliwangi (AMS) di Hotel Topas de Ningrat, Jalan Dr. Djunjunan, Sabtu (3/10/2021) sore. / Foto: Humas Kota Bandung
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M. Danial meninggal dunia pada Jum’at (10/12/2021). Penunjukan tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Yana mengungkapkan penunjukkan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintahan di Kota Bandung.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat
Penunjukan Yana sebagai Plt Wali Kota Bandung mengacu pada aturan UU 23 Tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 Huruf A, lalu UU 09 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 4 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C.
Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan.
Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Berjajar di Pendopo dan Balai Kota Bandung
Yana meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Dalam dokumen tersebut, Provinsi Jawa Barat pun turut berbelasungkawa atas wafatnya Oded M Danial serta menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan periode 2018-2023.
(RV)
Baca Juga:
Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya
Ratusan Karangan Bunga Berjajar di Pendopo dan Balai Kota Bandung
Wali Kota Bandung Dimakamkan di Kota Kelahirannya Tasikmalaya
Wali Kota Bandung Meninggal Dunia Saat Akan Jadi Khotib Salat Jum'at
Penataan Ulang Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Diresmikan Wali Kota
Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3