JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing.  

Adapun prioritas RTRW Jabar dalam 20 tahun ke depan yakni pembangunan jalan nasional dan pengembangan infrastruktur transportasi, seperti rehabilitasi terminal, bandara, serta jalur kereta api. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Rakor Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Jabar Tahun 2022-2042 di Hotel Intercontinental, Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari, Inilah Daerah Berstatus Level 1-3

Pak Uu --sapaan Wagub Jabar-- mengatakan, ada tiga Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang juga menjadi prioritas RTRW Jabar, yaitu Kawasan Bandung Utara, Sukabumi Selatan, dan Jabar bagian utara. 

“Yang sekarang sedang diprioritaskan adalah jalan skala nasional, beberapa terminal, beberapa penerbangan (bandara) dan jalur kereta api,” kata Pak Uu. “Termasuk yang menjadi skala prioritasnya adalah Kawasan Bandung Utara, Jabar bagian utara, dan juga Sukabumi Selatan,” imbuhnya. 

Pak Uu menuturkan, progres penyusunan Raperda RTRW saat ini sudah mencapai 70-80 persen, sehingga RTRW yang ada di kabupaten/kota tidak lagi berlaku dan harus disesuaikan dengan RTRW yang baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi RTRW baru agar pembangunan berkesinambungan untuk jangka panjang. 

“Pemda Provinsi Jabar progresnya sangat luar biasa, dan ternyata kami sudah hampir 70-80 persen selesai,” tuturnya. 

“Seandainya masyarakat ada yang ingin melakukan pembangunan, tetapi tidak sesuai dengan RTRW yang telah kami tetapkan, mohon maaf jangan ngeyel, jangan merasa tersinggung ataupun marah terhadap pemerintah, karena keputusan ini adalah keputusan untuk kemaslahatan semua,” tambahnya. 

Baca Juga: Jabar Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Berdasarkan dokumen Raperda RTRW Tahun 2022-2042, Provinsi Jabar memiliki luas wilayah darat dan laut 5,33 juta hektare (1,8 persen dari luas Indonesia), jumlah penduduk pada 2020 mencapai 48,27 juta jiwa, serta IPM pada 2020 72,09, memiliki tutupan lahan 87,05 persen nonterbangun dan 12,95 persen terbangun.  

Cakupan lahan tersebut masing-masing adalah 19,56 persen kawasan hutan, 14,52 persen perkebunan, 30,17 persen sawah, 13,30 persen ladang/tegalan, 6,10 persen semak belukar, 3,35 persen SDEW (Situ, Danau, Embung dan Waduk), serta 0,05 persen tanah kosong. 

Adapun di dalam rencana struktur ruang pada sistem jaringan transportasi terdapat 46 program utama sistem jaringan transportasi serta kurang lebih 500 lokasi implementasi program utama sistem jaringan transportasi,  di antaranya: 

1. Dukungan pembangunan jalan nasional dan proyek strategis nasional: jalan lingkar Pamanukan, jalan akses Patimban dan jalan akses Bandara Kertajati.

2. Pembangunan 35 jalan provinsi, 56 simpang susun tidak sebidang, 34 jalan bebas hambatan serta diantaranya pemeliharaan dan pengembangan jalan eksisting.

3. Rehabilitasi terminal tipe B eksisting, pengembangan 5 terminal baru dan pengembangan sistem angkutan umum massal.

4. Pengembangan jalur kereta api eksisting, diantaranya 5 antar kota dan 2 di perkotaan.

5. Pengembangan jaringan jalur kereta api, diantaranya 10 antar kota dan 13 di perkotaan.

6. Pengembangan jalur kereta api barang serta pengembangan stasiun KA berbasis TOD (transit oriented development).

7. Pembangunan dan pengembangan bandara, diantaranya 4 pengumpul dan 7 khusus.

8. Pengembangan pelabuhan, diantaranya 1 utama, 3 pengumpul, 33 pengumpan, 70 pelabuhan perikanan.

(Ida)

Baca Juga:

Hari Pertama Plt Wali Kota Bandung, Yana Ajak OPD Wujudkan Mimpi Almarhum

Kuasa Ilahi, Satu-Satunya Rumah yang Tak Tersentuh Erupsi Gunung Semeru

Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat

Gubernur Jabar Tunjuk Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung

Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya

Ratusan Karangan Bunga Berjajar di Pendopo dan Balai Kota Bandung

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3