Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Foto: Humas Jabar
KAB. INDRAMAYU, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun. Hal tersebut menyusul keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
"Semua yang sudah diputuskan secara aturan harus divaksin akan kita jangkau," kata Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Selasa (14/12/2021).
Adapun pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai dengan 11 Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
Baca Juga: Ketua PW IPHI Jabar minta dukungan 19 Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar terkait 'PERDA HAJI'
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.
Baca Juga: Pembina Vihara: Mang Oded Hadirkan Kenyamanan Antarumat Beragama
Menurut Gubernur, keputusan untuk menyuntikan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sangat baik. Sehingga target terbentuknya herd immunity atau 70 persen masyarakat Jawa Barat untuk divaksin bisa segera tercapai.
Selain anak usia 6-11 tahun, Pemda Provinsi Jabar juga terus melakukan akselerasi program vaksinasi. Khususnya adalah mendorong vaksinasi untuk kelompok lanjut usia (lansia).
"Jadi dari dulu juga kita sudah siap tapi karena aturannya baru sekarang tentulah kita mulai sehingga anak-anak usia 6 sampai lansia terus (dilakukan vaksinasi) supaya mengejar target 70 persen warga Jabar bisa herd immunity secepatnya," ucapnya.
(Ida)
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Januari, Inilah Daerah Berstatus Level 1-3
Hari Pertama Plt Wali Kota Bandung, Yana Ajak OPD Wujudkan Mimpi Almarhum
Kuasa Ilahi, Satu-Satunya Rumah yang Tak Tersentuh Erupsi Gunung Semeru
Politik Silaturahim, Oded: Kekuasaan Itu Alat Untuk Kemaslahatan Umat
Inmendagri NATARU Terbit Berlaku Mulai 24 Desember, Inilah Aturannya
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3