Ilustrasi / Foto: Istimewa
BERITAINSPIRATIF.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang syarat dan tahapan dalam pembuatan KTP digital secara daring atau online.
Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.
Zudan mengatakan pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.
"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi," ungkap Zudan dalam video di kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang dilihat Beritainspiratif.com Jum’at (7/1/2022)
"Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual," tambahnya.
Baca Juga: BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi..
Lebih lanjut dikatakan bahwa sejak 2021 Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai informasi, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.
Identitas digital yang akan melekat pada ponsel ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini.
Baca Juga: Mau Latihan Band Gratis di Kota Bandung Kunjungi 'Bandung Creative Hub'
Berikut syarat yang diperlukan dalam membuat e-KTP digital secara daring atau online.
Syarat yang harus dipenuhi
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Baca Juga: Pemkot Bandung Hadirkan Co-Working Space, Bakal Teraktivasi ke 30 Kecamatan
Cara membuat e-KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK, antara lain data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
(Yanis)
Baca Juga:
AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS! Dibuka Hingga 18 Januari 2022
Jalur Kereta Cibatu Garut Segera Beroperasi, Bandung - Garut Rp10 Ribuan
Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 17 Januari
Rumah Sakit Canggih Khusus Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta Hadir di Kota Bandung
H Sariban Warga Teladan Kota Bandung, Keliling Bersepedah Pungut Sampah