Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau operasi pasar di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022). FOTO: Humas Jabar
KOTA BEKASI, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar operasi pasar murah di 11 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Operasi pasar dijadwalkan pada 10-14 Januari 2022.
Operasi pasar murah yang digelar merupakan upaya untuk menurunkan harga minyak goreng yang melonjak. Dalam operasi pasar di 11 kota/ kabupaten ini disiapkan sekitar 240.000 liter.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal ini saat meninjau operasi pasar di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022).
"Pemerintah Provinsi Jabar sudah seminggu ini keliling ke-11 kota/ kabupaten menggelar operasi untuk menurunkan harga minyak goreng," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari, Inilah Cara Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi
Dalam operasi pasar tersebut, minyak goreng dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Tiap orang hanya diperbolehkan membeli dua botol atau dua liter.
"Harapannya ibu-ibu tidak marah lagi karena harga minyak goreng naik sampai Rp40 ribu per dua liter dan bikin repot dapur. Sekarang per dua liter hanya Rp 28 ribu, dan per liter Rp14 ribu," jelas pria yang kerap disapa Kang Emil.
Kang Emil pun berharap dengan operasi pasar murah ini bisa meringankan beban masyarakat yang selama ini mengeluhkan harga minyak goreng yang mahal. Di sisi lain, Ridwan Kamil juga berharap pemerintah pusat bisa sesegera mungkin mengendalikan harga minyak goreng.
"Kita berharap pemerintah pusat bisa mengendalikan harga lebih fundamental untuk jangka panjang," ucap Kang Emil.
(RV)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
AYO Ikuti Festival Pop Singer Piala Wali Kota Bandung, GRATIS! Dibuka Hingga 18 Januari 2022
Layanan Darurat 24 Jam Kota Bandung Tekan 112, Pengaduan Klik LAPOR!
Mau Latihan Band Gratis di Kota Bandung Kunjungi 'Bandung Creative Hub'
Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 17 Januari