JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM - Polri akan pamerkan seragam satpam yang baru pada 31 Januari 2022 mendatang, atau bertepatan dengan hari Ulang Tahun Satpam.

Diketahui, korps Bhayangkara berencana mengganti warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rincian mengenai warna seragam satpam tersebut masih dalam pengkajian.

“Rencana penggantian ini akan diperkenalkan dulu pada saat hari ulang tahun satpam dan nanti akan digelar pada 31 Januari 2022,” kata Ramadhan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Wagub Jabar Resmikan Kawasan Wisata Ciguha River di Bogor

Ramadhan mengatakan nantinya juga akan dikeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) mengenai penggantian warna seragam satpam. Nantinya, perubahan warna seragam ini akan efektif setahun setelah Perpol terbentuk.

“Kapan rencananya diganti tentu kalau jadi nanti akan dikeluarkan Perpol yang mengatur tentang seragam satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol terbentuk,” papar Ramadhan.

Baca Juga: Tangani Lonjakan Varian Omicron, Jabar Siapkan Strategi Ini

Baca Juga: Seragam Satpam Diubah Jadi Warna Coklat dan Memiliki Pangkat

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesua (Polri) berencana mengubah lagi warna seragam harian Satuan Pengamanan (Satpam) dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi warna krem.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengubahan warna seragam Satpam tersebut untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat.

“Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Tangani Lonjakan Varian Omicron, Jabar Siapkan Strategi Ini

Ramadhan menjelaskan seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam.

Sementara itu, Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.

(Yanis)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Presiden Jokowi Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster) Gratis

Vaksinasi Booster, Inilah Cara Daftar dan Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi

Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 17 Januari

Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster