Foto: Ilustrasi / Istimewa
Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengungkapkan pentingnya kewaspadaaan sebagai upaya melindungi data pribadi dalam dunia digital.
“Agar terlindungi dari pencurian data, setiap individu perlu membatasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Pahami kegunaan aplikasi beserta relevansinya,” ujarnya dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi, di Jakarta, Sabtu (29/08/2020) yang lalu.
Dirjen Ramli menyatakan pencurian data pribadi kerap dimulai dari keteledoran pengguna dalam menjaga dan melindungi data pribadi. Informasi detil mengenai diri diumbar di media sosial atau aplikasi pesan instan.
Baca Juga: Rentan Kejahatan, Dukcapil Ingatkan Bahayanya Foto Selfie dengan KTP
Agar terhindar dari pencurian data setiap pengguna harus mengatur tampilan aplikasi sebelum membagikan informasi ke publik.
“Makanya, Saya menyarankan kalau misalnya di WhatsApp itu gunakan privasi policy. Sehingga bisa mengatur siapa yang bisa melihat foto profil, status, dan info yang dibagikan. Misalnya, yang hanya bisa melihat profil kita itu, hanya kontak yang tersimpan saja,” ungkapnya.
Sementara itu Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan 11 data sensitif kepada siapapun, apalagi media sosial. Salah satunya, panggilan nama masa kecil.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif kepada orang lain maupun media sosial. Setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.
“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” kata kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, akhir pekan lalu (8/1/2022) sebagaimana dilansir katadata.co.id.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari
11 Jenis data tersebut adalah :
1. Kode OTP atau one-time password
2. Nama panggilan masa kecil
3. Nama ibu kandung
4. Nomor telepon
5. Alamat rumah
6. Foto paspor / KTP / SIM
7. Tiket pesawat / kereta/ bus
8. Foto tanda tangan
9. PIN / Password apapun
10. Nomor kartu debit
11. Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit
Baca Juga: Mantap! 16 Dosen SBM ITB Masuk Jajaran Peneliti Top Dunia
Selanjutnya Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pun terus mengingatkan masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk tidak menyebarluaskan sertifikat digital vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi.
Lindungi Data Pribadi
Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat. Bahkan, sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan keperluan khusus sehingga tidak perlu diunggah ke media sosial karena di dalamnya terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi saat sertifikat digital diperoleh dan di saat bersamaan penerima harus menjaga data pribadi dengan tidak mengedarkannya guna menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggungjawab loh! Jadi, jangan sebar sertifikat vaksinasi Covid-19 sembarangan ya!
(Yanis)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Warna Seragam Satpam Mirip Polisi, Akan Diubah Lagi
Vaksinasi Booster, Inilah Cara Daftar dan Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi
Daftar Terbaru PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, Berlaku Hingga 17 Januari