Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin (24/01/2022), secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi COVID-19. Pada periode yang akan dievaluasi pada 31 Januari 2022 ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek menerapkan PPKM Level 2.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Senin (24/01/2022), secara virtual.
“Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2,” ujar Luhut.
Baca Juga: Hoegeng Award 2022, Polri Cari Sosok Inspiratif Masa Kini ‘Hoegoeng Baru’
Terkait perkembangan COVID-19, Menko Marves mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan kasus konfirmasi harian Omicron dalam tujuh hari terakhir di wilayah Jawa-Bali, khususnya aglomerasi Jabodetabek.
“Berdasarkan data yang kami himpun kasus di Jawa-Bali mendominasi kasus harian yang naik. Kenaikan di Jawa-Bali kami identifikasi masih bersumber dari peningkatan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya.
Luhut menambahkan, saat ini kasus konfirmasi Omicron sudah didominasi oleh transmisi lokal bukan lagi imported case.
“Kasus yang disebabkan oleh para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah berada di bawah 10 persen dari total kasus nasional. Dari sini dapat disimpulkan bahwa transmisi lokal yang terjadi di Indonesia sudah lebih mendominasi dibanding waktu sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Disepakati Digelar 14 Februari 2024
Seiring dengan meningkatnya penyebaran Omicron, tren positivity rate juga menunjukkan peningkatan, terutama yang dikonfirmasi melalui tes PCR.
“Pemerintah juga terus mewaspadai tren positivity rate. Meskipun secara keseluruhan PCR dan antigen positivity rate kita masih di bawah 5 persen tetapi positivity rate PCR terus meningkat dan sudah mencapai hampir 9 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut Luhut mengungkapkan, sejak varian Omicron pertama kali terdeteksi di Indonesia hingga saat ini belum terlihat kenaikan kasus yang cukup eksponensial. Kasus kematian harian di seluruh Jawa-Bali selama 14 hari terakhir masih berada pada tingkat yang rendah. Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) pun masih relatif rendah jika dibandingkan dengan saat merebaknya varian Delta.
“Saat ini juga posisi bed occupancy rate (BOR) di Jawa Bali juga lebih baik dibandingkan dengan awal kenaikan varian Delta, sehingga memberikan ruang yang lebar sebelum mencapai batas mengkhawatirkan 60 persen,” ujarnya.
Untuk angka reproduksi efektif (Rt), di Jawa-Bali juga mulai terlihat adanya peningkatan.
“Pemerintah tetap mewaspadai terutama melihat angka reproduksi efektif (Rt) mulai mengalami peningkatan. Saat ini angka Rt di Jawa sudah mencapai 1 dan di Bali sudah lebih dari 1,” ungkapnya.
Baca Juga: Tokoh Sunda Ali Sadikin Diusulkan jadi nama Tol Cisumdawu
Secara keseluruhan, Luhut menyampaikan bahwa pandemi di tanah air masih dalam kondisi terkendali. Hal ini terlihat dari jumlah kasus konfirmasi dan kasus aktif yang masih jauh lebih rendah jika dibandingkan saat puncak varian Delta tahun lalu.
“Pemerintah tetap dalam kendali penuh menghadapi varian Omicron ini. Peningkatan kasus relatif terkendali, jumlah kasus konfirmasi dan aktif harian masih lebih rendah lebih dari 90 persen jika dibandingkan dengan kasus puncak Delta,” ujarnya.
Namun Luhut mengingatkan bahwa kasus COVID-19 diprediksi masih akan mengalami peningkatan akibat varian Omicron. Hal ini mengacu pada proyeksi yang dibuat pemerintah berdasarkan trayektori Afrika Selatan.
“Dengan berbagai perkembangan tersebut kami mengimbau masyarakat juga untuk lebih waspada. Protokol kesehatan jangan ditinggalkan, selalu kenakan masker, kurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, dan selalu gunakan PeduliLindungi ketika beraktivitas di tempat umum,” tandasnya.
Daftar Terbaru Level PPKM Jawa-Bali
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022 sebagaimana salinannya dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (25/1/2022). Inmendagri ini berlaku pada 25 hingga 31 Januari 2022.
Berikut daftar lengkap Level PPKM di Jawa-Bali
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis; dan
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,
Jawa Tengah
Level 1
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak; dan
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
DIY
Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;
Jatim
Level 1
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro;
Level 2
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan; dan
Level 3
Kabupaten Pamekasan,
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(YI)
Baca Juga:
BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta
Kemendag: Minyak Goreng Rp14.000 Jika Tidak Sesuai Laporkan ke Hotline Ini
Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron, Begini Aturan Kemenkes
Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos