Bandung, Beritainspiratif.com - Fenomena Non-Fungible Token (NFT) kini populer di Indonesia. Larisnya tokenisasi foto “Ghozali Everyday” di lokapasar (marketplace) Open Sea NFT menjadi pemantik meningkatnya keingintahuan dan eksperimen dalam NFT.

Menurut Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Dr.rer.pol. Hamzah Ritchi, M.BIT., Ak., perkembangan NFT di Indonesia termasuk cepat seiring perkembangan industri tersebut di tingkat global. Hal ini dimungkinkan seiring makin terbuka dan meningkatnya pemahaman mengenai blockchain, perdagangan mata uang kripto, serta infrastruktur teknologi yang makin menunjang.

“Jika dilihat dari pertama kalinya transaksi NFT dikenalkan oleh artis digital Kevin McCoy ada 2014, perkembangan NFT Indonesia pada 2021 termasuk cepat,” ungkap Ritchi kepada Kanal Media Unpad.

Kendati cepat, masyarakat Indonesia masih berada dalam tahap awal perkenalan. Eksplorasi atas industri ini masih terus dilakukan. Pasca larisnya tokenisasi swafoto Ghozali Everyday, eksperimen atas penjualan di Open Sea terus dilakukan.

Baca Juga: Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron dari Kemenkes

APA ITU NFT?

Ritchi memaparkan, NFT merupakan bentuk aset kripto lain yang memanfaatkan infrastruktur blockchain. Blockchain sendiri dikenal sebagai platform dasar transaksi mata uang kripto. Berbeda dengan mata uang fisik dan kripto, token NFT justru membedakan bahwa kopi aset satu dengan lainnya menjadi unik/tidak sama (non-fungible).

Adanya keunikan ini menjadi dasar pembeda dan penegas dari autentik tidaknya suatu aset digital. Dengan menjadi unik, secara langsung memungkinkan penguatan kondisi bahwa suatu aset itu langka.

“Semakin langka suatu aset, potensi nilai yang melekat pada aset tersebut dapat meningkat,” jelasnya.

Dosen Program Studi Bisnis Digital FEB Unpad ini menuturkan, jika diterapkan pada obyek musik, barang koleksi, video, animasi, dan obyek kesenian lainnya, aset yang dikonversi dalam NFT berpotensi bermanfaat bagi seniman, kreator, dan kolektor guna melindungi nilai karya mereka.

Baca Juga: Daftar Terbaru Level PPKM Jawa-Bali Berlaku Hingga 31 Januari

Dapat disimpulkan, penekanan utama NFT adalah pengakuan keaslian suatu aset digital yang dilakukan tokenisasi.

Mengapa token NFT nilainya meroket? Ini dimungkinkan karena orang merasa NFT memiliki nilai tertentu. Namun, yang perlu diketahui, pembeli NFT sebenarnya tidak lebih hanya memiliki sebuah kode unik (hash) pada blockchain, yang mana catatan transaksi dan tautan ke fail karya seni itu ditulis padanya.

“Sebenarnya NFT hanyalah tokenisasi dari sebuah aset atau token yang mewakili sebuah aset. Ia sepenuhnya terpisah dari asetnya sendiri,” kata Ritchi.

Karena setiap token mencerminkan aset yang unik, maka sebuah NFT tidak bisa digandakan dari aslinya. Namun, banyak orang yang menyamakan bentuk eksklusif kepemilikan token ini sebagai kepemilikan karya sendiri.

“Pandangan saya, yang ditawarkan NFT lebih pada pernyataan/sertifikat keaslian atas kepemilikan aset digital, terpisah dari aset fisiknya,” kata Ritchi.

Ritchi menjelaskan, dengan cara tertentu, blockchain secara melekat merekam timestamp data pada seluruh transaksi. Perekaman ini menunjukkan pendanaan permanen atas kepemilikan di seluruh Distributed Ledger. Blockchain akan menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan mengenai kapan NFT diperdagangkan, siapa yang terlibat, dan berapa banyak yang telah dibayar.

Untuk itu, ketika seseorang mengunggah  menjadi token NFT, maka aset tersebut tidak dapat dihilangkan dari Distributed Ledger, atau bentuk penerapan ledger untuk penyimpanan data dan pendistribusiannya kepada seluruh pengguna.

Karena tidak bisa dihilangkan, maka perlu kewaspadaan dalam mengunggah suatu aset ke lokapasar. Jangan sampai dokumen penting, seperti foto KTP, foto diri/keluarga, atau lebih berbahaya lagi dokumen-dokumen yang melanggar peraturan yuridiksi Indonesia berpotensi menjadi obyek penyalahgunaan.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal Pelayanan Publik

Belum matangnya perlindungan, pemahaman, bangunan regulasi otoritas atas NFTataupun aset kripto pada umumnya mendorong peminat harus benar-benar memastikan aset yang dijual telah diotorisasi oleh pencipta karya yang sebenarnya.

“Blokchain sendiri tidak peduli siapa yang melakukan proses minting atas suatu karya. Banyak kejadian di mana pemilik karya seni tidak mengetahui bahwa twit-nya, lukisannya, musiknya tiba-tiba sudah menjadi NFT tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” ungkap Ritchi.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami risiko dan sifat asli dari token NFT yang dijual. Ini disebabkan, sebagai aset digital, NFT tidak punya fundamental harga, sehingga sewaktu-waktu bisa melonjak ataupun jatuh. Proses transaksi juga dikenakan gas fee yang relatif besar.*

(RV)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Pemilu 2024 Disepakati Digelar 14 Februari

Daftar Terbaru Level PPKM Jawa-Bali Berlaku Hingga 31 Januari

Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron, Begini Aturan Kemenkes

Begini Kriteria Penerima Vaksinasi Dosis 3 atau Booster
Kominfo Ingatkan Tidak Bagikan 11 Data Ini ke Medsos