Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022).

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Ikhtiar Kota Bandung Menuju Endemi

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.

Baca Juga: BPOM Temukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sindenafil Beredar di Bandung dan Bogor

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

(YI)

Baca Juga:  

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta  
Berlaku 1 Maret, 8 Layanan Publik Syaratkan BPJS Kesehatan, Dirut: Bertahap

Siapa Saja yang Dipindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim? Inilah Daftarnya

7 Daerah Masuk Level 4: Daftar Terbaru PPKM Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022

6 Jenis Vaksin Booster COVID-19 yang Dipakai di Indonesia
Jangan Salah! Inilah Bedanya Flu Biasa dan Omicron