Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menerima penghargaan sebagai salah satu Kota Penyelenggara Pelayanan Publik terbaik di Hotel Intercontinental Jakarta, Selasa (8/3/2022) / Humas Kota Bandung
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai salah satu Kota Penyelenggara Pelayanan Publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada dua dinas dengan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021. Keduanya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi terbaik dengan mendapatkan predikat A.
Tak hanya itu, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga meraih penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik kategori pelayanan prima Tahun 2021.
Baca Juga: Gubernur Jabar Resmikan Jembatan di Cililin, Kreasi SMAN 5 Bandung
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Hotel Intercontinental Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Usai menerima penghargaan, Yana mengatakan rasa syukurnya dan terima kasih atas kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung.
"Alhamdulillah 2 tahun berturut-turut kita (Pemkot Bandung) diapresiasi dengan kategori pelayanan prima. Mudah-mudahan ini terus memicu kami semua untuk meningkatkan pelayan terbaik kepada publik," katanya.
"Penghargaan bukan tujuan tapi memang diapresiasi oleh pihak memang berkompeten untuk menilai yaitu Kemenpan RB, " imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Optimis Ekspor Mobil via Pelabuhan Patimban Terus Meningkat
Yana mengaku terus mendorong agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menciptakan inovasi untuk pelayanan kepada publik. Terlebih, saat ini Kota Bandung masih pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi ini ada sisi hikmah lain, ASN menciptakan inovasi, sehingga pelayanan meningkat. Jadi lebih efisien antara pihak pemberi pelayanan dan menerima pelayanan, " ujarnya.
"Sistem online terus kita dorong, mudah-mudahan ini penyemangat kita untuk terus ditingkatkan, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, ada 6 indikator yang menjadi perhatian dalam tahapan evaluasi kinerja pelayanan publik.
“Sesuai Permen PANRB Yakni kebijakan pelayanan, meningkatkan profesionalisme SDM, Sarana Prasarana Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan. Alhamdulillah kami sudah menerapkan sistem online semua. Konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan,” beber Ronny.
Ia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik berkolaborasi dengan semua pihak.
"Alhamdulilah ini penghargaan kedua kalinya. Tentunya kami terus berinovasi juga melakukan evaluasi untuk menambah pelayanan terbaik bagi masyarakat, " katanya.
Sedangkan Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar juga memastikan dinasnya telah menetapkan standar pelayanan bagi masyarakat.
"Pemkot Bandung memiliki nilai yang sangat baik dalam evaluasi kinerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja, " ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung telah 4 tahun berturut-turut (Tahun 2016 – Tahun 2019) mendapat penghargaan kategori “Predikat Sangat Baik”, kemudian di tahun 2020 naik menjadi kategori “Pelayanan Prima” yang merupakan peringkat tertinggi dari Kinerja Pelayanan Publik.
Di tahun 2021 ini pun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung berhasil kembali mendapatkan penghargaan untuk kategori “Pelayanan Prima”.
"Pelayanan publik merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dapat dijadikan tolak ukur keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya dalam melayani masyarakat, " katanya.
"Disdukcapil Kota Bandung memegang teguh pada prinsip standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) sesuai dengan yang tercantum pada Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan," tutur Tatang.
Pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan DPMPTSP.
Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Disdukcapil dan DPMPTSP.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
(RV)
Baca Juga: