PeduliLindungi / Foto: dok.kominfo
Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/8/2022).
"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dikutip ANTARA
Baca Juga:
Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
"Fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia.
Baca Juga: Hadir Langsung, Yuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka
"Instruksi Menteri Nomor 38 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (2/8/2022).
Dalam Inmendagri tersebut, seluruh daerah di Jawa dan Bali tetap berada di Level 1.
(Yanis)