Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/8/2022).

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dikutip ANTARA

Baca Juga:

-Inilah Logo Hari Jadi Kota Bandung Tahun 2022, Simak Maknanya

-Babakan Ciparay Raih Piala Bergilir Wali Kota Bandung 2022, Ini Hasil Lengkapnya

-BBGRM XIX Tahun 2022, Arcamanik Hadirkan Perubahan Bangun 'Bojong Awi Park'

Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

"Fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia.

Baca Juga: Hadir Langsung, Yuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka

"Instruksi Menteri Nomor 38 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus  2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (2/8/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, seluruh daerah di Jawa dan Bali  tetap berada di Level 1.

(Yanis)

Baca Juga: