Beritainspiratif.com - Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip Beritainspiratif.com, Jum’at (30/9/2022).

Baca Juga: Inilah 9 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Bikin Umur Panjang

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Lihat : Permenkumham-Nomor-18-Tahun-2022

Berikut syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca Juga:

-Presiden Jokowi Diberi Gelar Kehormatan 'La Ode Muhammad' dari Kesultanan Buton

-Keren! Ibu-ibu Kota Bandung Gelar Lomba Kebaya dari Pakaian Bekas

-Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Kesultanan Ternate

Kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

(Yanis)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF