Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mensosialisasikan melalui spanduk uji coba penataan parkir di lingkup Balai Kota selama enam bulan ke depan, Selasa (4/10/2022) / Humas Kota Bandung
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menguji coba penataan parkir di lingkup Balai Kota selama enam bulan ke depan. Tujuannya untuk mendata dan menertibkan kembali penggunaan lahan parkir kendaraan roda empat di Balai Kota.
Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Zamzam Nurjaman, selama ini kerap ditemukan para pengguna kendaraan yang menumpang parkir di Balai Kota, tapi tujuannya ke tempat lain. Sehingga, para ASN yang bekerja di Balai Kota justru tidak kebagian lahan parkir.
"Wali Kota Bandung selama ini memantau, jika ternyata lahan parkir digunakan oleh banyak orang yang tidak berkepentingan ke Balai Kota. Apalagi di sekitar sini kan ada sekolah dan mal juga," jelas Zamzam, Selasa, 4 Oktober 2022.
"Jadi pagi-pagi itu sudah penuh. Maka dari itu, muncul lah arahan dari pimpinan untuk menyusun sisi parkir di Balai Kota," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta bagi Korban Meninggal Tragedi di Kanjuruhan
Jumlah kartu disesuaikan dengan kapasitas lahan parkir Balai Kota. Lahan parkir Balai Kota bisa menampung 265 mobil. Namun, pada lahan parkir di pos 1 akan dikosongkan, sehingga kapasitas mobil yang bisa ditampung sekitar 240-an.
Uji coba ini dimulai pukul 06.00-10.00 WIB menggunakan kartu khusus. Kartu ini distribusikan ke sebagian kendaraan dinas yang ada di lingkup Balai Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Datanya kita peroleh dari masing-masing OPD yang ada di sini. Selebihnya kita bagikan secara proporsional ke masing-masing OPD lainnya. Minimal tiga sampai 10 kartu," ujarnya.
Baca Juga: Banjir Gedebage, Pemkot Bandung akan Aktifkan Sungai Cisaranten Lama
Sedangkan di atas pukul 10.00 WIB, para pengunjung bisa menggunakan kartu pembayaran elektronik lainnya (e-money). Untuk pengguna e-money tidak dikenakan biaya parkir alias Rp0 gratis.
"Sebab untuk saat ini kita hanya ingin mendata dan menertibkan dulu terkait parkir Balai Kota, bukan untuk pendapatan parkir," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga menyiapkan kartu untuk tamu. Jika kartu tamu tidak mencukupi, Pemkot akan membantu melalui operator agar para tamu bisa masuk ke dalam selama space parkirnya masih ada.
"Di pukul 06.00-10.00 WIB itu bisa jadi kita ada kunjungan, tamu, atau rapat dengan pihak eksternal, itu kita bantu untuk bisa masuk ke Balai Kota. Intinya yang penting jelas tujuannya," ucapnya.
Jika ternyata lahan parkir yang disediakan di dalam Balai Kota sudah penuh, Pemkot Bandung akan menyediakan juga di kawasan luar Balai Kota. Misalnya di sekitar taman Dewi Sartika sementara untuk lahan parkirnya.
Lokasi parkir mobil di Balai Kota tersebar di beberapa titik. Ada parkir Pos 1 yang bisa menampung sembilan unit mobil. Lalu, di parkir barat dekat Taman Labirin. Kemudian, parkir timur depan puskesmas.
"Ada juga di selasar labirin dekat Taman Badak. Ditambah untuk pimpinan ada di selasar yang menuju ke ruang tengah," imbuhnya.
Uji coba ini, kata Zamzam, akan dievaluasi selama sepekan jumlah mobil yang parkir di Balai Kota saat ini. Sehingga jumlah kartu yang dibutuhkan dan waktu-waktu keramaian mobil mulai memadati area parkir Balai Kota pun bisa dikaji lebih dalam.
"Ini akan berjalan dari Oktober sampai enam bulan ke depan kalau misalkan efektif. Tapi, kalau ternyata dua pekan nanti kita mendapatkan banyak komplain, akan jadi catatan yang akan kita sampaikan juga ke pimpinan," tuturnya.
Baca Juga:
-Wow...2 Negara Brasil dan Italia Antre untuk Belajar Buruan SAE Kota Bandung
-Inilah 9 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Bikin Umur Panjang
-Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun
-Tembus Pasar Jepang: Kota Bandung Produksi Sepatu Kulit dari Ceker Ayam
Ia mengatakan, untuk sementara ini Pemkot akan fokus dulu di pembenahan parkir roda empat. Sedangkan untuk parkir motor masih bisa terkendali.
"Kita bisa sampai 425 kalau untuk space motor. Masih aman sampai sekarang," akunya.
Terkait parkir gratis di Balai Kota, Zamzam menuturkan, sesuai dengan UU PDRD, kendaraan yang parkir di parkiran kantor pemerintah tidak dipungut biaya.
"Kita juga ada beberapa titik yang ini memang ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub), ada Keputusan Wali Kota (Kepwal) juga terkait parkir on the street dan ini berbayar. Tapi, kalau untuk Balai Kota memang tidak berbayar," katanya. **
(RV)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF