Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11/2022) / Foto: Divisi Humas Polri
Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah wilayah di Indonesia.
Namun apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:
-Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, 3 Kelompok Ini Diprioritaskan
-Bantaran Sungai Cibodas Disulap Jadi RC Circuit Berskala Nasional
-Wow...Festival Bandung Ulin Pecahkan Rekor Permainan Tradisional Peserta Terbanyak
Menurut Aan, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tutur Aan.
Baca Juga: Tokoh Jabar KH. Ahmad Sanusi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memakasimalkan ETLE Mobile, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.
(YI)
Baca Juga: