Foto: Humas Jabar
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Serahkan Penghargaan TJSL Award 2022 Kepada 12 Perusahaan
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17
"Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.
Baca Juga:
-Inilah Daerah yang Dilewati Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa di Cianjur
-Gempa Cianjur, Pemerintah Bantu untuk Rumah Rusak Berat Rp50 Juta
-Bukan Sesar Cimandiri, Ahli Unpad Ungkap Penyebab Lain Gempa Cianjur
-WAJIB TAHU! inilah 6 Cara Selamatkan Diri Saat Terjadi Gempa Bumi
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jabar 2023 jika kenaikan sebesar 7,88 persen.
1. UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494,
2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98
3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199
4. UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93 menjadi Rp 4.722.157,80
5. UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57 menjadi Rp 4.671.473,23
6. UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 menjadi Rp 4.549.521,83
7. UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 menjadi Rp 4.502.445,81
8. UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78 menjadi Rp 4.072.319,80
9. UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 menjadi Rp 3.530.554,77
10. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 menjadi Rp 3.504.248
11. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 menjadi Rp Rp 3.497.393,72
12. UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 menjadi Rp 3.497.393,72
13. UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.371.729,76
14. UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08 menjadi Rp� 3.305.678,46
15. UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 2.912.559,77
16. UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01 menjadi Rp 2.764.353,809
17. UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15 menjadi Rp Rp 2.580.022,64
18. UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67 menjadi Rp 2.549.624,77
19. UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46 menjadi Rp 2.510.122,129
20. UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 menjadi Rp�2.486.573,058
21. UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77 menjadi Rp 2.459.645,41
22. UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04 menjadi Rp 2.187.395,42
23. UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24 menjadi Rp 2.130.868.32
24. UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17 menjadi Rp 2.058.460,62
25. UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14 menjadi Rp 2.047.419,07
26. UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27 menjadi Rp 2.032.851,96
27. UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52 menjadi Rp 1.998.044,96
Dengan demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi, sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
(Yanis)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF
-Beginilah Proses Tilang ETLE dan Cara Bayar Dendanya
-Korlantas Siapkan STNK-BPKB Khusus, Kendaraan Listrik Konversi dari BBM
-Forum RW Kota Bandung Salurkan Bantuan Rp110 Juta lebih di Tujuh Desa di Cianjur
-Daftar 29 Bank yang Menjadi Peserta BI-Fast, Biaya Transfer Hanya Rp2.500
-Kisah Meli Yulian Penyintas HIV yang Bisa Berkeluarga dan Punya Keturunan