dok.IndonesiaBaik
BERITAINSPIRATIF.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama telah diberlakukan secara nasional. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).
Tahapan Tilang Elektronik
Jika ada pelanggaran, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.
Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran.
Baca Juga: SBM ITB Buka Coaching Clinic bagi UMKM Jabar hingga 30 Maret 2023
Cara Tahu Kena Tilang atau Tidak Ya?
Lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pengguna lalu-lintas diingatkan soal pelanggaran yang bisa saja terdeteksi tetapi tidak diikuti dengan peringatan dari kepolisian.
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
1. Akses ke laman ETLE dengan cara klik: https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan.
Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(Yanis)
Baca Juga:
-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini
-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code
-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024
-Pemkot Bandung Akan Terbitkan Kepwal Penundaan Kenaikan Tarif Air Minum