BERITAINSPIRATIF.COM - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Dalam pelaksanaan pemilu tersebut mesti diwaspadai pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi.

Pelanggaran pemilu dimaksud adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif  mulai dari Bawaslu sampai pengawas TPS. 

Ada 4 jenis pelanggaran pemilu dan cara penanganannya yakni:

Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif diatur pada Pasal 460 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Adapun Terlapor dugaan pelanggaran administratif ini yakni partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian calon anggota DPD, pasangan calon, tim kampanye yang terdaftar di KPU, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta badan ad hoc KPU.

Baca Juga: Pemkot Bandung Hadirkan Kembali Pasar dan Bazar Murah, Catat Tanggalnya!

Pelanggaran administrasi dilakukan pemeriksaan, dikaji dan diputus oleh Bawaslu secara terbuka, jika terbukti melakukan pelanggaran administratif, sanksinya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 461 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni:

1. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. teguran tertulis;

3. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu;

4. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya Putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU paling lama 3 hari kerja sejak tanggal dibacakannya putusan.

Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah seperti KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak, maka sanksinya bisa dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP telah menerbitkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang model penyelesaiannya menyesuaikan dengan UU Pemilu.

DKPP hanya memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu yang bersifat permanen.

Sehingga Keputusan KPU dan Bawaslu yang melaksanakan putusan DKPP dapat diajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Yuk...! Belajar Mengolah Sampah di SEKOLAH KANG PISMAN dan Sukamiskin

DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Teguran tertulis tersebut berupa peringatan atau peringatan keras.

Sementara pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua, atau pemberhentian tetap sebagai anggota penyelenggara.

Contoh Pelanggaran Kode Etik seperti Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan atau menjadi anggota Partai Politik.

Sanksinya Peringatan sampai pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu

Tindak Pidana Pemilu

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sedikitnya 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu.

Sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.

Sanksi pidananya melihat pasal yang dikenakan dan dapat saja menyasar setiap orang.

Contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu seperti Politik Uang

Pelanggaran Hukum Lain

Salah satu bentuk pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu atau pilkada adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu menerima pengaduan terkait netralitas ASN dan jika terbukti melanggar netralitas ASN, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap ASN.

Data Bawaslu per 26 Oktober 2021 menunjukkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Contoh Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya seperti melanggar aturan lalu lintas ketika konvoi dalam kegiatan kampanye.

Sankinya ditentukan oleh peraturan yang dilanggar seperti contoh diatas sanksinya yang ada di peraturan lalu lintas.

Pelaporan

Bagaimana cara pelaporan pelanggaran Pemilu? Laporan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.

Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pemilu.

Sumber: Berbagai Sumber

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM

-Penanganan ODGJ hingga Penemuan Jenazah Hubungi 'Bandung Siaga 112'

-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!