Masjid Al Jabbar / Foto: Ist.
BERITAINSPIRATIF.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meresmikan penggunaan Masjid Raya Al Jabbar di Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (30/12/2022).
Sejak diresmikan, animo masyarakat untuk melakukan kunjungan ke Masjid Al Jabbar terus meningkat. Diharapkan melalui kunjungan ini tidak hanya meningkat dari sisi wisata saja akan tetapi juga semakin menggugah kesadaran masyarakat untuk memperbanyak aktivitas pengajian dan kajian dalam rangka syiar Islam.
Untuk itu Pemprov Jawa Barat melalui pengelola Masjid Al Jabbar mempersilakan bagi umum yang ingin menggunakan fasilitas masjid.
Perlu diketahui bahwa jika kunjungan ke Masjid Al Jabbar hanya untuk keperluan beribadah dan berwisata saja para jamaah bisa datang secara langsung.
Akan tetapi apabila kunjungan tersebut dilakukan untuk menggelar kegiatan di Masjid Al Jabbar dengan mengundang banyak jamaah, maka harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi sapawarga sebagaimana dilihat Beritainspiratif.com, Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga: Awasi, 4 Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi Dalam Pemilu
Berikut Cara Daftarnya Melalui Aplikasi Sapawarga
Aplikasi Sapawarga merupakan aplikasi yang dibuat untuk mempermudah warga Jawa barat dalam menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, dan mendapatkan layanan publik.
Tata Caranya:
1. Download aplikasi Sapawarga di Playstore atau sapawarga.jabarprov.go.id
2. Buka Aplikasi sapawarga
3. Klik banner permohonan kegiatan Masjid Raya Al-Jabbar
Langkah berikutnya:
1. Isi Google Form di link
2. Isi nama lengkap, jenis kelamin, usia, email, nomor telepon, pekerjaan, kota/kabupaten, serta alamat lengkap
3. Kemudian klik iya di bawah pertanyaan 'Apakah Anda bersedia mendapatkan informasi terbaru tentang aplikasi sapawarga?'
4. Selanjutnya submit formulir pendaftaran
5. Terakhir, tunggu konfirmasi dari pihak pengelola yang akan diinformasikan ke nomor WA yang dicantumkan saat mendaftar di form permohonan.
Baca Juga: Yuk...! Belajar Mengolah Sampah di SEKOLAH KANG PISMAN dan Sukamiskin
Dokumen yang Disiapkan:
Pada saat melakukan pengisian formulir pendaftaran, jamaah hendaknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen berupa:
1. KTP penanggungjawab kegiatan
2. Surat rekomendasi dari MUI dan Pemda setempat
3. Surat pernyataan menjaga kekondusifan dan ukhuwah islam rohmatan lil alamin.
Baca Juga: KPU Berikan Santunan Bagi Petugas Pemilu 2024, Segini Besarannya!
Lain-Lain:
1. Waktu kegiatan yang disediakan Pukul 09.00 - 12.00 WIB dan Pukul 15.00 - 18.00 WIB
2. Kuota maksimal peserta 8.000 orang
3. Menjaga ketertiban dan kebersihan
4. Masjid Al Jabbar Tidak menyediakan konsumsi
Demikian cara permohonan menggelar acara kajian di Masjid Al Jabbar, semoga bermanfaat.
Penulis: Yayan Istiandi
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024
-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku
-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM
-Penanganan ODGJ hingga Penemuan Jenazah Hubungi 'Bandung Siaga 112'
-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!