BERITAINSPIRATIF.COM - Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 banyak Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang sakit, mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia.

Selain itu, jangkauan wilayah yang luas dengan karakteristik geografi yang beragam menambah beban berat para penyelenggara Pemilu khususnya Badan Adhoc penyelenggara Pemilu, sehingga risiko kecelakaan dalam bekerja relatif tinggi.

Pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya.

Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) mempunyai risiko yang tinggi dikarenakan beban kerja yang berat, waktu penyelesaian pekerjaan yang terbatas.

Baca Juga: Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!

Selain itu, tekanan dari pihak eksternal pun tidak dapat dihindari, mengingat pada praktiknya Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum ditengah dinamika politik yang cukup tinggi.

Risiko yang besar tersebut KPU memandang harus diimbangi pula dengan adanya jaminan sosial berupa santunan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk itu KPU telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari pada tanggal (1/2/2023).

“Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari,” demikian bunyi salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum  tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!

Adapun besaran pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Badan Adhoc adalah sebagai berikut:

A. Santunan Kematian

Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

B. Santunan Kecelakaan Kerja

1. Cacat Permanen

Badan Adhoc yang mengalami Cacat Permanen dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

2. Luka/Sakit Berat

Luka/Sakit Berat dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:

a. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

b. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Awasi, 4 Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi Dalam Pemilu

3. Luka/Sakit Sedang

Luka/Sakit Sedang dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:

a. Rawat inap 3-4 (tiga sampai empat) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Rawat inap 1-2 (satu sampai dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

c. Rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

C. Bantuan Biaya Pemakaman

Selain Santunan Kematian, Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).