Ilustrasi pegawai pensiunan / Foto: Ist.
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Wajib Pajak pensiunan yang masih memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan diwajibkan untuk melaporkan perpajakannya dengan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Namun demikian, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa masyarakat yang secara subjektif dan objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Wajib Pajak akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya, termasuk pensiunan.
Wajib Pajak pensiunan dapat terlepas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJP.
Baca Juga: SELAMAT! Luis Milla Bawa Persib Pecahkan Rekor Liga 1
Dilansir Pajakku.com sebagaimana diungkap Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, bagi para pekerja yang mulai memasuki masa pensiun sudah tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
Persyaratan dimaksud adalah ketika wajib pajak yang sudah memasuki pensiun tersebut penghasilannya berada di bawah batas penghasilan kena pajak (PTKP) yakni Rp54 Juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyeragaman Ketentuan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PTKP orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun,
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Jika wajib pajak pensiunan penghasilannya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 54 juta, maka pensiunan tersebut tidak perlu menyampaikan SPT.
Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis ketika karyawan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 NIK Resmi Jadi Nomor NPWP, Begini Cara Merubahnya
Pekerja yang sudah memasuki masa pensiun tersebut harus mengajukan terlebih dahulu permohonan NPWP non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak, dengan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah PTKP.
Untuk permohonan NPWP non-efektif (NE) tersebut dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui laman Pajak.go.id atau disampaikan secara tertulis dengan mengisi Formulir yang tersedia dan mengirimkannya ke KPP setempat.
Sedangkan penghasilan pensiunan yang masih berada di atas PTKP, tetap wajib membayar dan melaporkan pajaknya pada SPT Tahunan.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024
-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku
-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM
-Penanganan ODGJ hingga Penemuan Jenazah Hubungi 'Bandung Siaga 112'
-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!
-Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!