Ilustrasi debitur yang ditagih debt collector (iStockphoto/imtmphoto)
BERITAINSPIRATIF.COM - Tugas seorang debt collector adalah menagih hutang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.
Banyak faktor penyebab menunggaknya tagihan yang diakibatkan antara lain debitur terlilit hutang, bisnis yang gagal, terkena musibah hingga di PHK.
Sehingga saat dilakukan penagihan banyak kejadian yang tidak diinginkan terjadi saat berhadapan antara debitur dengan debt collector karena adanya kesalahpahaman dan metode penyelesaian masalah yang kurang tepat, sehingga berakibat terjadinya teror lewat ponsel baik pesan singkat maupun telpon bahkan ancaman mendatangi rumah.
Jika, kedua belah pihak sama-sama kooperatif, maka dipastikan tidak ada kejadian penagihan hutang yang melibatkan kekerasan baik secara verbal bahkan fisik, yang dapat merugikan banyak pihak dan dapat mengganggu kehidupan sosial bermasyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Resmikan Kolam Retensi Ke-9 di Gedebage
Dikutip dari CekAja.com, berikut cara menghadapi debt collector dengan tepat dan baik, agar tidak berakibat masyarakat menjadi resah atas perilaku debt collector tersebut.
Peraturan tentang Debt Collector dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur kinerja debt collector berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.
Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:
1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online, Kedepan Cukup KTP dan Tak Perlu ke Daerah Asal
Cara Menghadapi Debt Collector dengan Aman
1. Tanyakan Identitas Debt Collector
Cara menghadapi debt collector yang pertama adalah menanyakan identitas si penagih. Langkah ini bisa kamu lakukan untuk memastikan identitas penagih serta lembaga yang menugaskan mereka.
Mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kamu dapat melaporkan oknum debt collector ke pihak berwajib.
Memulai interaksi dengan memastikan identitas penagih juga dapat menunjukkan bahwa kamu memahami hak dan kewajiban sebagai debitur atau peminjam.
2. Pastikan Kartu Sertifikasi yang Dimiliki Debt Collector Sesuai
Apakah Anda tahu bahwa debt collector wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)? Hal ini ditetapkan di peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.
Saat bertugas, debt collector harus menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.
Tak hanya sertifikat, debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.
Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga menjadi langkah penting dalam mengetahui cara menghadapi debt collector.
3. Ikuti Permintaan dan Arahan dengan Baik
Jika identitas dan kartu sertifikasi sudah lengkap, cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti permintaan dan arahan yang mereka berikan dengan baik.
Perlu kamu sadari bahwa mereka datang dengan tujuan menjalankan tugas profesi untuk menagih tunggakan yang Anda miliki.
Jika mereka melakukan penagihan secara baik, maka kamu diharapkan dapat merespon dengan baik juga sebagai cara menghadapi debt collector yang aman.
Pastikan percakapan tetap berjalan kondusif. Jika kamu memiliki dana untuk segera melunasi utang, maka akan lebih baik jika pembayaran dilakukan saat itu juga.
Jika belum, jelaskan kondisi keuangan serta alasan dengan rinci dan tenang. Berikan juga estimasi kemampuan kamu dalam melunasi utang.
Kamu direkomendasikan memiliki layanan manajemen utang yang dapat membantu mengatur keuangan serta menentukan target penyelesaian utang.
Dengan begitu, kamu akan menunjukkan bahwa kamu memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online.
Baca Juga: Kota Bandung Raih 2 Penghargaan Adipura 2022, Inilah Daftar 150 Daerah Lainnya
4. Laporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib/Terkait
Apabila kamu telah mengikuti cara menghadapi debt collector dengan baik namun respon yang didapatkan justru ancaman dan intimidasi, segera laporkan tindakan tersebut untuk melindungi diri dan keluarga ke pihak berwajib.
Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia1. Menghubungi contact center BICARA di 131.
2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.
Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.
Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia1. Menghubungi contact center: 021-7981858 atau 021-7971378.
2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 untuk mendapatkan pelayanan pengaduan konsumen tiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
3. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online melalui situs http://pelayanan.ylki.or.id.
Sementara itu dikutip detiknews, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
Berikut tips dari Kombes Pol Hengki Haryadi:
1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
2. Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
4. Debt collector wajib membawa surat somasi.
Semoga bermafaat bagi masyarakat!