Jakarta, Beritainspiratif.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan jika dalam semua tahapan perekrutan calon anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis.

Ramadhan mengatakan, seluruh tahapan perekrutan anggota Polri dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan melaksanakan mekanisme perektutan dengan pengawasan yang ketat.

“Semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan berintegritas,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik Wilayah Jabar

Ramadhan melanjutkan, Polri tidak mentolerir pelanggaran terhadap oknum anggota yang menjadi calo dalam proses perekrutan polisi. Dia menegaskan, pendaftaran sebagai polisi tidak dipungut biaya.

“Tentu Polri tidak mentolerir karena sekali lagi bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep dengan bener-bener bersih ya, kami yakinkan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut se-sen pun, penerimaan Polri bener-bener gratis ini yang perlu kita sampaikan,” paparnya.

Ramadhan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya anggota polisi yang menjadi calo dalam perekrutan dapat segera melaporan adanya temuan tersebut.

“Jadi kalau ada oknum atau pun siapapun calo yang mengatakan masuk polisi itu menggunakan uang, saya nyatakan itu tidak benar ya, saya pastikan bahwa rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jadi bila ada calo bila ada oknum segera melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini bisa ke paminal ya,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Mulai 1 Maret Kemenhub Buka Mudik Gratis Motor & Penumpang, Daftar di Link Ini!

-Mulai Besok 26 Februari Tiket KA Mudik Lebaran Bisa Dipesan, Ini Link-nya

-Aplikasi PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT, Ini Kelebihan & Cara Mengubahnya!

-Begini Tips Menghadapi Debt Collector

-Cara Masuk Aplikasi SATUSEHAT Via Handphone, Pengganti PeduliLindungi
-Mulai 20 Maret Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit