Cirebon, Beritainspirarif.com - Tenaga Kerja Indonesia, Masamah binti Raswa Sanusi yang lolos dari hukuman mati, Minggu (1/4) tiba di kampung halamannya di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Wanita yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan telah membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan ini gembira bisa berkumpul kembali bersama keluarga besarnya di Cirebon.

" Ya senenglah bertemu kembali dengan keluarga semua dalam keadaan selamat," tuturnya, Minggu (1/4).

Ia menuturkan Pemerintah Indonesia melalui KJRI telah memberikan bantuan maksimal kepadanya baik selama persidangan, dipenjara sampai dengan ia kembali ke kampungnya.

" Iya semua dibantu mulai pengacara, ahli bahasa, saya dijemput dari penjara dan sampai saya bisa tiba di rumah ini (rumah orang tuanya di Cirebon)," katanya.

Diketahui, Masamah sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Wanita asal Cirebon ini baru bekerja tujuh bulan di Arab Saudi dinyatakan bersalah karena membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan.

Sempat menjalani hukuman penjara di Tabuk, Jeddah, selama beberapa tahun, hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Masamah dibatalkan atas permintaan dari keluarga korban.

(Yones)