BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan tersebut ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asyari pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal 17 Juli 2023.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis pasal 85

Dalam ketentuan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan kampanye dan alat peraga kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Siaga Bencana! PMI Kecamatan Sukasari Gelar Pelatihan SIBAT dan Luncurkan KDD

Bahan kampanye dan alat peraga kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Pasal 33 dan 34. 

Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c.

Pasal 34 ayat (1) menyebutkan Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

Adapun bahan kampanye dan alat peraga kampanye dimaksud meliputi:

Bahan Kampanye meliputi:

“Selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 33 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana dilihat Beritainspiratif.com, Sabtu (22/7/2023).

Alat Peraga Kampanye meliputi:

“Reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul,” tulis pasal 34 ayat (1)

Mengacu Pasal 34 ayat (1) menyebutkan Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

Selanjutnya Aturan larangan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye diatur dalam ketentuan yang  tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Baca Juga: Seluruh ASN Pemkot Bandung Nyatakan Netral dalam PEMILU 2024, Ini Bunyi Ikrarnya!

Lokasi Larangan Pemasangan bahan kampanye:

“Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum meliputi:  tempat  ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan,” bunyi pasal 70 ayat (1)

“Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok,” bunyi pasal 70 ayat (2)

Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

“Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum meliputi: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” bunyi Pasal 71 ayat (1).

“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok,” bunyi pasal 71 ayat (2).

Aturan yang sama dalam Pasal 69 juga diatur larangan partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Kemudian dalam Pasal 79, Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Pemkot Bandung Sediakan RUSUN MURAH di Arcamanik, Cicilan Murah

-Tol Cisumdawu Diresmikan: Terhubung Bandara Kertajati, Cileunyi-Cipali 40 Menit

-Alat Peraga Kampanye 2024 Akan Dicopot Jika Dipasang di Tempat Ini

-Masuk 5 Besar Tingkat Nasional Regional II, SUKAMISKIN Jalani Klarifikasi Lapangan

-Canggih! Kamera CCTV di Kota Bandung Kini Mampu Mendeteksi Wajah

-AMSI AWARDS 2023 Akan Digelar di Kota Bandung

-Klinik 'INGGIT GARNASIH' Layanan Kesehatan Khusus Lansia, GRATIS!