dok. Divisi Humas Polri
Jakarta, Beritainspiratif.com - Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, Kamis (3/8/23).
Baca Juga: BBGRM ke-XX di ARCAMANIK, Sekcam: Era Digital, Nilai Gotong Royong Jangan Pudar
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/23). Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Canggih! Kamera CCTV di Kota Bandung Kini Mampu Mendeteksi Wajah
-AMSI AWARDS 2023 Akan Digelar di Kota Bandung
-Klinik 'INGGIT GARNASIH' Layanan Kesehatan Khusus Lansia, GRATIS!
-Pertamina Luncurkan BBM Baru 'Pertamax Green 95' Ini Keunggulannya!
-Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Beroperasi 18 Agustus 2023, Ini Rutenya!
-Daftar BURUAN SAE Penerima Anugrah Insan Pangan & Pertanian Kota Bandung