Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran bernomor 131-DLH/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna terkait penanganan sampah dampak penutupan TPA Regional Sarimukti akibat kebakaran.
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 6925/PBLS.04/DLH, tanggal 22 Agustus 2023, perihal Kondisi Mendesak Kebakaran TPK Sarimukti, akibat kebakaran di TPA Regional Sarimukti sejak tanggal 19 Agustus 2023 yang belum tuntas sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kondisi tersebut dipastikan sangat berdampak terhadap pengangkutan sampah dan kebersihan di seluruh wilayah Kota Bandung. Armada truk sampah sebanyak 188 unit yang sudah mengantri di TPA Regional Sarimukti pada tanggal 22 Agustus 2023 yang telah diinstruksikan kembali ke Kota Bandung dengan kondisi membawa kembali sampah,” bunyi edaran tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com Jum’at (25/8/2023).
Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Sampaikan Alternatif Penanganan Sampah
Mengantisipasi terjadinya potensi penumpukan sampah di Kota Bandung, Pemkot Bandung mendorong semua pihak ikut serta gotong royong membantu penanganan sampah.
Kepada Para Camat, Lurah, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak membuang sampah mulai hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian.
“Para petugas penarik sampah/petugas gerobak sampah tidak mengangkut sampah ke Tempat Penampungan Sampah (TPS), dan dilarang melakukan pembakaran sampah atau membuang sampah ke sungai,” bunyi butir 1 Edaran Pemkot Bandung.
Baca Juga: Penanaman Pohon di Kota Bandung Ditandai Pelepasan Burung Cangkurileung
Seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di wilayah Kota Bandung ditutup mulai hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Para Camat dan Lurah membantu dengan menugaskan personil melakukan penjagaan di TPS wilayah masing-masing, agar tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan di sekitar TPS,” bunyi butir selanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan TPA Darurat, Jika TPA Sarimukti Belum Normal
Untuk skala kawasan Rukun Warga (RW) agar mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS) melalui Program Kang Pisman.
Sedangkan untuk Kawasan Berpengelola yaitu kegiatan komersial dan perkantoran baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.
“Akan dilakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung,” tutup surat tersebut.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-SUKAMISKIN Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat NASIONAL Tahun 2023
-Segera Daftar! SBM ITB Buka Beasiswa Mini SBM bagi Lulusan SMA/SMK, Ini link nya!
-HUT Ke-78: Gubernur Jabar Serahkan Penghargaan ke Kota Bandung Juara di Empat Lomba