BERITAINSPIRATIF.COM - Isu pencemaran udara kian menarik perhatian masyarakat. Kualitas udara Kota Bandung pun tak luput dari perhatian. Meski masuk dalam kategori kualitas sedang, tapi naik satu level lagi menyentuh angka kualitas tidak sehat.

Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Iren Irma Muti seusai Bandung Menjawab, Kamis 24 Agustus 2023.

Iren menyebutkan, dalam seminggu ke belakang, tingkat polusi udara Kota Bandung memang cukup tinggi, tapi masih dapat diterima manusia.

"Meski begitu, ini tetap menjadi perhatian kita karena jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat. Saat ini statusnya sedang berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Iren.

Ia mengatakan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Bandung berada di angka 51-99. Posisi ini berada di ambang batas sedang.

Baca Juga: Sosok Ari Riadi Sang Kreator Logo HJKB 213, Ini Makna dan Filosofinya

Ia menerangkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Sekitar 70 persen dikarenakan gas emisi transportasi.

"Sumber pencemaran udara dari transportasi itu mencapai 70 persen. Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.

Salah satu upaya yang dilakukan DLHK untuk menangani permasalahan tersebut adalah menanam pohon karena hanya tanaman yang bisa menghasilkan oksigen. Selain itu, para ASN di Kota Bandung juga diimbau minimal seminggu sekali melakukan bike to work.

"Ke depan juga akan ditingkatkan melalui rekan-rekan Dinas Perhubungan penggunaan kendaraan masal. Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," akunya.

Baca Juga: 95 Persen Kondisi TPS Overload, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Darurat Sampah

Ia menjelaskan, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi. 

Artinya kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.

"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," ucapnya.

Selain itu, Iren mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Sony Adam memaparkan, dari data kesehatan 6 bulan yang lalu sampai sekarang, penyakit ISPA di Kota Bandung tidak ada kecenderungan untuk naik. 

"Ini sesuai dengan level yang masih bisa diterima manusia. Namun demikian, kita harus waspada karena jika naik satu level lagi, ini akan ada pada kondisi yang tidak sehat," ungkap Sony.

Menurutnya ada beberapa langkah yang bisa diterapkan untuk mengurangi polusi di antaranya kurangi berkendara pribadi. Selain itu bisa juga dengan menanam pohon. Dinas terkait pun terus memantau kadar emisi kendaraan sehingga kalau tinggi akan ada rekomendasi yang diberikan. 

"Secara individu bisa ditangani dengan memakai masker, menutup saluran pernapasan dengan sapu tangan atau masker manakala ada polusi yang mendadak tinggi," katanya.

Jika seseorang terpapar udara tercemar, Sony menuturkan, respon pertama yang akan terjadi adalah batuk atau bersin. Ada pula yang matanya menjadi merah. Kemudian pada beberapa individu ada yang mengalami iritasi kulit. 

"Tapi yang paling sering itu batuk dan bersin karena memang bagian dari mekanisme pertahanan tubuh," ucap Sony.

Berbicara mengenai dampak dari pencemaran udara, Sony mengaku jika derajat kesehatan individu seseorang itu dipengaruhi oleh empat faktor. Pertama karena lingkungannya, termasuk dalam hal ini adalah polusi udara. Kedua, perilaku manusia.

"Faktor ketiga adalah pelayanan kesehatan. Lalu faktor keempat adalah genetika. Lingkungan berpengaruh 45 persen, perilaku manusia 30 persen, pelayanan kesehatan 20 persen, dan genetika 5 persen," imbuhnya.

Mengutip akun instagram @PRFMNEWS membakar sampah dapat menimbulkan polusi udara sehingga berdampak pada lingkungan dan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mengimpor sampah

3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun

4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir

7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 terdapat sanksi yang bisa dikenakan bagi orang/badan usaha yang membakar sampah, sebagaimana tercantum pada pasal 51 (1) poin berikut:

"c. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

“d. membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp250.000”

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-SUKAMISKIN Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat NASIONAL Tahun 2023

-Segera Daftar! SBM ITB Buka Beasiswa Mini SBM bagi Lulusan SMA/SMK, Ini link nya!

-HUT Ke-78: Gubernur Jabar Serahkan Penghargaan ke Kota Bandung Juara di Empat Lomba

-Inilah 12 Media Online Peraih Penghargaan AMSI Awards 2023

-Pemkot Bandung Larang Warga Buang Sampah ke TPS dan Sungai Mulai 24 Agustus

-CEO Tempo Wahyu Dhyatmika Terpilih Jadi Ketua Umum AMSI Periode 2023-2027

-DAFTARKAN! Mulai 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Terdata yang Dapat Beli LPG 3 Kg