Ilustrasi Pemilu 2024 / dok. Logo KPU
BERITAINSPIRATIF.COM - Jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada 11 Desember 2023. Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023).
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, Rabu.
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.
Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669, rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai ketika pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024.
Baca Juga: KOTA BANDUNG Deklarasikan Damai Pemilu 2024
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 lengkap:
- 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
Baca Juga: Kota Bandung Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif, Tertib, Aman dan Santun
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun, maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: VIRAL! SD Muhammadiyah IV Sidoarjo Terapkan 'Pelajaran Tidur Siang' Ini Alasannya!
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya:
1. Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
2. Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
3. Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News