BERITAINSPIRATIF.COM - Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir.

Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas "Parkir Gratis."

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto, Minggu (21/4/2024) dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Soal Parkir Liar, Segini Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.

"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.

Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.

"Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kembali Tata PKL di Sejumlah Ruas Jalan, yang Ramai Saat Ramadan

Sementara itu Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, konsumen berhak menolak membayar parkir jika tidak ada karcis atau tiket resmi.

"Konsumen sebetulnya bisa menolak membayar juru parkir yang tidak resmi. Ketika tidak ada tiket parkir itu bisa dianggap pungutan liar," ujar Rio, Senin (22/4/2024) dikutip ANTARA.

Parkir diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu apabila ada petugas yang tidak punya surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal.

"Sebab praktik seperti ini sudah ada aturannya. Masing-masing tiap daerah juga sudah ditetapkan masalah parkir, termasuk bagaimana pengelolaan parkir itu sendiri," ujar Rio.

Rio mengatakan, kelemahan juru parkir liar yaitu tidak menjamin keamanan kendaraan dan buat konsumen tidak tidak punya kejelasan hukum.

"Jika tidak ada karcis konsumen sebetulnya bisa menolak. Sebab tidak ada jaminan keamanan juga bagi konsumen, ketika kendaraannya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, hilang atau rusak," ujar Rio.

"Posisi konsumen lemah untuk meminta pertanggungjawaban kepada juru parkir liar yang memang tidak dikelola secara resmi," ujarnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)