Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengeluarkan Pengumuman Nomor 325/PL.02.2-Pu/3274/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang mengatur tentang Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2024.

Bagi bakal Pasangan Calon yang berasal dari perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti tersebut diatur persyaratan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri apabila didukung minimal sebanyak 121.705 (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima) dukungan.

“Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud, minimal tersebar di 16 (enam belas) kecamatan di Kota Bandung,” tulis butir B persyaratan.

Baca Juga: 416 Peserta Calon PPK Kota Bandung Ikuti Seleksi Tertulis Metode CAT

Bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, dan berstatus sebagai anggota TNI Polri diminta menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

Sedangkan bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian.

Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Online

Adapun jadwal dan penyerahan dukungan disampaikan ke Kantor KPU Kota Bandung Jalan Soekarno Hatta Nomor 260 Kota Bandung.    

Waktu Penyerahan Dukungan ditetapkan:

- Hari Rabu s.d Sabtu tanggal 8 - 11 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB

- Hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB

Lebih lanjut diatur, Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir yang bisa diunduh di http://bit.ly/DukunganPerseoranganKotaBDG atau KLIK DISINI

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)