BERITAINSPIRATIF.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menerima Surat Presiden mengenai nama-nama para calon deputi gubernur senior BI pengganti Destry Damayanti, mengingat masa jabatan Destry akan segera berakhir tahun ini. 

Destry Damayanti resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nama-nama para calon deputi gubernur senior BI itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR sejak dua pekan lalu. Namun, ia mengaku belum melihat nama-nama calon yang dikirimkan Presiden Jokowi karena belum membuka suratnya hingga kini.

“Masih di ketua saya belum tahu. Belum buka suratnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah dan BI Sepakati 7 Langkah Strategis Jaga Inflasi 2024

Dasco belum bisa mengungkapkan jumlah nama yang dicalonkan Jokowi ke DPR, termasuk apakah nama Destry dicalonkan kembali atau tidak.

Ia mengungkapkan bahwa surat presiden ke pimpinan akan diserahkan ke Komisi XI pekan depan untuk kemudian menggelar uji kelayakan atau fit and proper test.

"Mungkin minggu depan kami sudah turunin (surat presiden ke Komisi XI)," jelas Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan surat tersebut sudah diterima DPR sejak 2 pekan lalu. Sayangnya, ia tidak merinci nama-nama calon Deputi Gubernur Senior BI yang diusulkan.

“Belum tahu (nama calonnya), saya belum buka suratnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Teras Cikapundung jadi Tempat Wisata Favorit di Kota Bandung

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.

Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)