Ilustrasi SIM / Foto: Istimewa
BERITAINSPIRATIF.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan KTP sudah mulai diberlakukan.
Adapun cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Tidak ada yang perlu dilakukan bila kita sudah memiliki SIM saat ini.
Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru, pada saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.
Namun demikian untuk Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: Korlantas Polri: Perpanjangan SIM Tanpa Harus Antre, Begini Caranya!
Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan segera diberlakukan. Namun Hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.
Hal lain yang perlu Anda tahu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.
Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Mangga Gedong Gincu dari 4 Daerah di Jabar, di Ekspor ke Jepang
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bila Anda tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri, Ini Daftarnya!
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
Berikut tarifnya:
SIM A Rp120 ribu;
SIM B1 Rp120 ribu;
SIM B2 Rp120 ribu;
SIM C Rp100 ribu;
SIM C1 Rp100 ribu;
SIM C2 Rp100 ribu;
SIM D Rp50 ribu;
SIM D1 Rp50 ribu;
SIM Internasional Rp250 ribu.
(YI)