BERITAINSPIRATIF.COM - Ketika sebuah kendaraan mobil atau sepeda motor telah dijual oleh pemiliknya, maka kendaraan tersebut harus segera diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNKnya. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Minggu (15/9/2024).

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” dikutip laman resmi Korlantas Polri.

STNK pada sebuah kendaaraan harus dimiliki, yang berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Apa alasan STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir? Artanto menjelaskan bahwa pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Ketika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, maka Anda dibebankan membayar pajak progresif. Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Baca Juga: Saldo E-Toll Kurang Saat di Gerbang Pintu Tol Jangan Mundur, Begini Langkahnya!

Hal ini dijelaskan sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Begitu juga menurut Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha, pemilik kendaraan harus segera memblokir STNK kendaraan yang mereka jual.

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.

Menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang adalah risiko tambahan jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir. Thoha menyatakan bahwa petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan. Petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan pajak. Thoha juga menyatakan bahwa mereka dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai jika mereka dilaporkan oleh petugas ELTE.

Baca Juga: 15 Peserta Terbaik Lolos Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar

Sementara itu, karena beberapa pembeli kendaraan bermotor mungkin tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama STNK, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang telah dijual juga dapat melakukan balik nama sesuai identitas pemilik baru. Thoha menjamin bahwa blokir STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:
-Insentif RT RW dan Posyandu di Kota Bandung Naik hingga 45 Persen

-Inilah PROFIL 4 Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung PILKADA 2024

-KENALI, Profil 4 Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Pilkada 2024
-Bawaslu Kota Bandung Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024