Foto: Istimewa
BERITAINSPIRATIF.COM - Mulai akhir Januari 2025 Kepolisian akan menghentikan tilang manual. Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada Jumat (17/1/2025).
Kombes Latif Usman mengungkapkan, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkapnya.
Selain itu, pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Pengiriman Notifikasi TILANG Dikirim Via WhatsApp
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
Kombes Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” katanya.
Baca Juga: Nekat Lawan Arus Lalu Lintas, Inilah Sanksinya!
Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi (digital), yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah.
Cara Kerja Cakra Presisi
Dilansir ANTARA, Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di beberapa wilayah.
Kamera pengawas ini akan mendeteksi dan merekam bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Selanjutnya, pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang secara otomatis 1 menit setelah pelanggaran terjadi.
Pengendara akan menerima notifikasi E-TLE melalui SMS, WhatsApp atau email.
Setelah itu, pelanggar harus melakukan klarifikasi melalui situs http://etle-pmj.id dengan mengisi sejumlah data meliputi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi dan lain-lain.
Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar akan menerima kode berisi tagihan denda tilang yang harus dibayarkan.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi dan membayar denda, otomatis pengendara akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan, yang kedepannya akan mempersulit proses STNK di Samsat.