dok. Bank Indonesia
BERITAINSPIRATIF.COM - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World dari peredaran. Nilai uang rupiah khusus emisi tahun 1999 tersebut terdiri dari pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.
"Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 31 Januari 2025," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
Dengan demikian, uang rupiah khusus tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia. Namun, BI memberi waktu cukup panjang bagi pemilik uang rupiah khusus tersebut untuk melakukan penukaran.
Baca Juga: BI Raih Skor Tertinggi Survei Penilaian Integritas dari KPK Kategori Lembaga Tipe Besar
Jangka waktu penukaran uang tersebut, terhitung 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran uang tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia atau di bank-bank umum.
Penukaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Stok LPG 3 Kg di Kota Bandung Aman!
Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yakni:
1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
2.Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.