BERITAINSPIRATIF.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berubah lebih pagi.

Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan 5 hari kerja.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Pengaturan jam kerja ASN:

- Senin - Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

- Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Penetapan jam kerja itu sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Menhan RI Serahkan 700 Unit Kendaraan Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein

Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Herman Suryatman.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)

Baca Juga: