Bandung, beritainspiratif.com - Beberapa tahun belakangan ini ada fenomena gaya minum khamr (minuman keras) oplosan yang akhirnya bisa menelan korban jiwa. Bahkan kemarin pun di Cicalengka sudah menelan sejumlah korban jiwa lagi akibat minum minuman keras oplosan ini.

Padahal islam dengan keras melarang segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr. Seperti dalam beberapa surat berikut ini:

•Surah An-Nahl ayat 67.

"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan."

•Surat Al-Baqarah Ayat 219

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..”.

•Surat An nisa 43

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

•Surat Al maidah ayat 90

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Hadits rasulullah SAW

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.”

(HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Beberapa akibat Buruk (madharat) minuman keras:

1. Menyebabkan kecanduan

Minuman keras mengandung alkohol dan alkohol termasuk dalam zat adiktif atau zat yang dapat menyebabkan kecanduan. Jika tidak meminumnya dalam sehari seseorang yang biasa mengkonsumsinya akan merasa gelisah dan tidak tenang sehingga sulit mengatasi rasa kecanduan tersebut dan ia kan terus meminum alkohol.

2. Merusak kesehatan

Bahaya yang ditimbulkan minuman keras tidak hanya dalam jangka pendek saja melainkan dalam jangka waktu yang panjang. Organ hati yang berfungsi menetralkan racun dapat mengalami kerusaan jika seseorang terus menerus mengkonsumsi alkohol.

Tidak sedikit orang yang meninggal karena kasus minuman keras seperti yang kita lihat saat ini banyak orang yang meninggal setelah mengkonsumsi oplosan atau minuman keras (miras) yang dicampur zat lain. Oleh sebab itulah islam menganjurkan umatnya untuk menjauhi minuman keras dan berdosalah mereka yang meminumnya. Islam sendiri mengibaratkan minuman keras sebagai air kencing setan dan tentunya sama dengan kotoran.

3. Menurunkan produktifitas

Minuman keras dapat menyebabkan seseorang mabuk dan menurunkan tingkat produktifitas seseorang dalam segi ekonomi dan sosial

Seseorang yang biasa meminum minuman keras akan sulit berkonsentrasi pada apa yang dikerjakannya dan tentu saja ia akan berlaku hidup boros karena uang yang ia miliki akan digunakan untuk membeli minuman keras yang relatif mahal harganya.

4. Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat

Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang.

(Kaka/berbagai sumber)