Indramayu, Beritainspiratif.com - memberantas peredaran miras ilegal, Polres Indramayu, melaksanakan razia miras selektif, Rabu (11/4).

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan miras jenis ciu dan tuak dari sebuah rumah di Desa Kenanga, Blok Krajan RT 02 RW 01, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Pgs Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya tempat yang menjual minuman keras beralkohol, polisi lalu mendatangi tempat yang dimaksud.

" Di rumah milik saudara Sudirlam ini ditemukan miras dan botol kosong," kata Heriyadi, Kamis (12/4).

Di tempat tersebut anggota Satnarkoba Polres Indramayu dan Polsek Sindang berhasil mengamankan 26 jerigen tuak, 25 botol ciu, 150 botol kosong dan 700 tutup botol.

" Tuak, ciu dan botol kosong yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu," kata Heriyadi. (Yones)