Majalengka, Beritainspiratif.com– Minim dana, KPU Kabupaten Majalengka hanya menyelenggarakansekali debat kandidat calon bupati dan wakil bupati. Penyiaran pun hanya dilakukan melalui siaran radio.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna, menjelaskan tetap menyelenggarakan debat kandidat calon bupati dan wakil bupati Majalengka.

“Dalam peraturan KPU disyaratkan maksimal 3 kali menyelenggarakan debat kandidat,” ungkap Supriatna. Ini berarti, lanjut Supriatna, debat calon minimal diselenggarakan satu kali.

“Jadi kami mengambil yang minimal,” ungkap Supriatna. Debat kandidat calon bupati

dan wakil bupati Majalengka rencananya digelar 9 Mei 2018 mendatang.

Namun karena keterbatasan anggaran, akhirnya debat kandidat tersebut hanya disiarkan melalui radio. “KPU mensyaratkan disiarkan melalui media penyiaran. Akhirnya kita memilih radio,” ungkap Supriatna.

Memang, lanjut Supriatna, seorang calon kandidat menawarkan agar mereka iuran untuk membiayai debat tersebut. Namun tawaran tersebut mereka tolak karena dalam aturannya memang tidak diperbolehkan.

“Yang terpenting kami tetap menyelenggarakan debat kandidat tersebut,” ungkap Supriatna.

Sekalipun dengan dana yang minim, bahkan paling minim se Jawa Barat, KPU Majalengka tetap bertekad untuk menyelenggarakan berbagai tahapan pilkada termasuk sosialisasi dengan sebaik-baiknya.

“Sekali pun frekuensi sosialisasi tidak sebanyak daerah lain, tapi tetap kami efektifkan,” ungkap Supriatna.

Dalam waktu dekat, yaitu 29 April, mereka akan menggelar jalan sehat dalam rangka sosialisasi pilkada serentak 2018 mendatang.

Dengan maksimal yang dilakukan, KPU Majalengka berharap timbul pemahaman

dari masyarakat pentingnya pilkada untuk mereka.

“Pentingnya memilih kepala daerah untuk memajukan daerah yang mereka tempati,” ungkap

Supriatna.

Seperti diketahui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Majalengka ditandatangani pada 28 Juli 2017 lalu. KPU Majalengka

mendapatkan dana untuk penyelenggaraan pilkada serentak sebesar Rp 18 miliar. Angka ini jauh dari ajuan yang sebelumnya mencapai Rp 30 miliar.

Namun karena tidak disetujui, berbagai kegiatan pun dipangkas, sehingga akhirnya didapatlah angka minimal Rp 18 miliar. Angka ini hanya berbeda sedikit dengan NPHD untuk Kota Cirebon yang mencapai Rp 19,4 miliar.

Padahal Kota Cirebon hanya terdiri dari 5 kecamatan sedangkan Kabupaten Majalengka terdiri dari 26 kecamatan. (Yones)