Jakarta, Beritainspiratif.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto hari selain divonis penjara 15 tahun dan denda Rp.500 juta, mantan Ketua DPR RI juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp.5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Jika dikonversi ke rupiah maka jumlah yang wajib dibayarkan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini yakni sebesar Rp.66 miliar, dengan menggunakan kurs rupiah tahun 2010,
Vonis ini dibacakan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Jika Setnov tidak membayar uang pengganti tersebut setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang.
" Akan dikenakan pidana tambahan penjara selama dua tahun jika harta benda terdakwa (Setnov) tidak cukup untuk membayar uang pengganti," ujar hakim Anwar saat membacakan putusan vonis Setnov. (Yones)