Majalengka, Beritainspiratif.com - KPUD Majalengka memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, di Jalan Suma, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Selasa (24/4).
Ketua KPUD Majalengka, Supriyatna, didampingi salah satu Komisioner KPUD yang datang langsung ke kantor Panwaslu tersebut perihal soal dugaan pelanggaran bersifat administratif. Diantaranya, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB langsung masuk keruangan Gakumdu untuk memberikan klarifikasinya.
Selama dalam memberikan keterangan klarifikasinya itu, tepat dipintu ruangan tersebut mendapat penjagaan ketat oleh anggota kepolisian Polres Majalengka.
“Kami datang kesini untuk memenuhi undangan panggilan, bahwa pihak Panwaslu meminta klarifikasinya terkait sejumlah hal. Terutama, terkait APK dan BK," kata Supriyatna, usai memberikan klarifikasinya tersebut.
Sementara itu, menurut Komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumudin, bahwa Panwaslu memanggil pihak KPUD untuk meminta klarifikasinya terkait indikasi temuan.
Namun, kata dia, bahwa Panwaslu akan mendalami terlebih dahulu dan membuat kajian terkait keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPUD tersebut.
"Kita akan kaji terlebih dahulu dari hasil klarifikasinya. Untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidaknya,"jelasnya.
Tak hanya itu, sambung dia, bahwa Panwaslu juga akan memanggil tim kampanye masing-masing calon untuk meminta klarifikasinya tersebut. (Yones)