Cirebon, Beritainspiratif.com-Satnarkoba Polres Cirebon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) miras pabrikan dan miras tradisional di wilayah hukumnya pada Sabtu (28/4). Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Joni berhasil diamankan ratusan botol miras pabrikan berbagai jenis.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba, AKP Joni mengungkapkan operasi dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon.
" Kita akan terus lakukan operasi miras gun memberantas peredaran miras dan mencegah jatuhnya korban jiwa karena (mengkonsumsi) miras," kata AKP Joni, Minggu (29/4).
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 56 Anggur Orang Tua (AO), 30 botol bir Prost, 10 botol Anggur Putih, 9 botol Anggur Kolesom dan 15 botol Anggur Merah dari sebuah rumah di Desa Karang Sembung, Blok Wage RT 01 RW 06, Kecamatan Karang Sembung, Cirebon
" Kita amankan dari rumah milik LJ yang diduga menjual miras ilegal berupa 56 botol AO 15-20 % alkohol, 30 botol bir Prost 4.8 % alkohol, 10 botol Anggur Putih 15-20 % alkohol, 9 botol Anggur Kolesom 5% alkohol dan 15 botol Anggur Merah 5 % alkohol," kata AKP Joni
Barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mapolres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut. (Yones)