Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara selama bulan Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretariat Daerah Kota Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan tertanggal 14 Mei yang menyatakan bahwa jam kerja pegawai pemerintah selama Ramadhan selama 32,50 jam per minggu.
"Yang berkurang hanya jam kerjanya saja karena bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung Yayan A Brillyana di Bandung, dilansir Pikiran Rakyat Rabu (16/5/2018).
Ia menjelaskan bagi pegawai yang berdinas selama lima hari kerja, jam kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Hari Jumat, jam kerja mereka berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Penyesuaian waktu bekerja juga berlaku bagi ASN yang berdinas enam hari kerja, termasuk pegawai Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, Puskesmas dan sekolah.
Jam kerja mereka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja mereka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Yayan mengatakan meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan publik tetap dioptimalkan.
Masyarakat hanya perlu menyesuaian waktu untuk dapat memperoleh layanan publik.
"Hanya jam kerja (yang berkurang), tapi tidak mengendorkan semangat untuk melayani masyarakat," kata Yayan.
Yayan juga mengingatkan kembali amanat Penjabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin agar para pegawai bekerja dengan sebaik-baiknya untuk melayani warga selama Ramadhan.
"Itu juga merupakan salah satu bentuk ibadah di bulan Ramadhan. Jadi bukan hanya salat dan puasa saja. Melayani masyarakat juga ibadah," kata dia.
(Kaka)