Jakarta, Beritainspiratif.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai yang telah dijadwalkan KPK, Iing akan diperiksa hari ini, Senin (21/5).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iing Nurdin diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat IIng Nurdin sesuai jadwal akan dilakukan hari ini, Iing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asep Hikayat dalam kasus Bupati Bandung Barat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/5).

Untuk tersangka Asep Hikayat, KPK telah memanggil tiga saksi lainnya yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dudi Prabowo, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung Barat, Heru Budi Purnomo, dan Ardiansyah dari pihak swasta.

KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

" Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut," kata Febri.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo yang diduga sebagai pihak penerima akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Yones)