Brebes, Beritainspiratif.com - Pengemudi truk bernomor polisi H 1996 CZ, Pratomo Dianto ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang dan 9 orang luka-luka di Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah pada Minggu (21/5).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol

Agus Triatmaja mengatakan Pratomo Dianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut yang juga merusak beberapa rumah

warga.

" Yang bersangkutan (Pratomo Dianto) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombe Agus Triatmaja.

Dari kasus kecelakaan maut tersebut, Pratomo Dianto dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Agus menegaskan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pratomo Dianto belum bisa ditahan karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di RS Alam Medika Bumiayu.

" Si pengemudi ini (Pratomo Dianto) saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit untuk pemulihan kondisinya akibat kecelakaan maut itu," pungkasnya.