- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.
“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8).
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.
Baca Juga:Naskah-asli-teks-proklamasi-kemerdekaan-ri-dihadirkan-pada-upacara-17-agustus-2020
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. [Setkab.ri]